Tunjangan Insentif Guru Dapat DIHENTIKAN Apabila Guru Telah.. Baca Selanjutnya......

Kumpulan RPP Guru Kelas dan Mata Pelajaran, Silabus, Prota Promes Terbaru Untuk Anda Sang Guru

Tunjangan Insentif Guru Dapat DIHENTIKAN Apabila Guru Telah.. Baca Selanjutnya......

Jika sekilas Anda membaca, pastinya akan sedikit bingung apa maksud dari judul tersebut. Jika Anda kurang teliti, maka akan sedikit menimbulkan kecemasan karena Anda mengira tunjangan insentif 2016 dihentikan. Tapi jika Anda cermat, maksud dari itu adalah beberapa poin penghentian pemberian tunjangan kepada guru apabila memenuhi satu atau lebih dari poin tersebut.

Seperti yang diutarakan diatas, beberapa poin yang harus Anda perhatikan adalah, jika Anda mendapatkan insentif lalu triwulan depan tidak mendapatkan, bisa jadi Anda memenuhi beberapa poin yang dimaksud. Jadi jangan sampai Anda berburuk sangka.
Tapi jika Anda merasa tidak memenuhi syarat atau poin penghentian pemberian tunjangan insentif 2016, namun tidak pernah mendapatkan tunjangan bisa jadi Anda mengalami sedikit problem. Biasanya ada pada pendataan sekolah Anda. Anda bisa lihat informasinya dibawah.
Seperti yang kita ketahui, beberapa tunjangan yang tergabung dalam Aneka Tunjangan semuanya berdasarkan kuota. Tapi apakah tunjangan insentif juga berdasarkan kuota?
Kembali ke poin penghentian pemberian tunjangan insentif. Beberapa poin yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut:
  1. Tidak memenuhi kriteria penerima insentif;
  2. Meninggal dunia;
  3. Mengundurkan diri sebagai guru atas permintaan sendiri;
    Lihat selengkapnya dibawah

SURAT PENGHENTIAN PEMBERIAN INSENTIF GURU

Hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 10, diproses setelah mendapat laporan dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
Sedangkan untuk tahap pencairan, seharusnya pada bulan April sudah cair. Namun apa mau di kata tidak sesuai jadwal yang semestinya. Anda ingin tahu jadwalnya? Klik DISINI
source mzringgo.com
Share :
Facebook Twitter Google+
 
Back To Top