Semakin diperketatnya aturan sertifikasi guru, membuat kalang kabut guru yang belum sempat mengikuti program ini.
Kedepannya, setiap guru yang akan menerima sertifikasi disyaratkan telah mengikuti kegiatan peningkatan kompetensi guru. Selain itu, menginstruksikan Disdikbud seluruh Indonesia mengelola dana sertifikasi secara transparan.
“Pembenahan di bidang pendidikan kita lakukan secara bertahap, diawali dari peningkatan kualitas atau kompetensi guru khususnya guru penerima sertifikasi.